Abstrak RSS

Pelatihan Dan Pendampingan Mengenai Pembayaran Pajak Bagi Masyarakat Di Lingkar Kampus Universitas Padjadjaran Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat

Pelatihan Dan Pendampingan Mengenai Pembayaran Pajak Bagi Masyarakat Di Lingkar Kampus Universitas Padjadjaran Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat
Dr. Zainal Muttaqin, S.H., M.H. (Anggota)
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Tahun 2013
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Tahun 2013

Daerah Kecamatan Jatinangor merupakan salah satu pusat wilayah di Kabupaten Sumedang yang memiliki berbagai potensi di segala bidang, dengan menjamurnya berbagai potensi ekonomi yang salah satunya berbentuk pemukiman. Luas pemukiman yang mencapai 1.217 Ha atau 54,1% (persen) yang melebihi setengah luas wilayah Kecamatan Jatinangor merupakan salah satu potensi pendapatan bagi Pemerintah Daerah melalui pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, sehingga pendapatan Daerah terutama yang berasal dan wilayah ini berpotensi terus meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta pembangunan di wilayah tersebut. Berdasarkan Undang-undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkotaan/perdesaan diserahkan kepada pemerintah kota/kabupaten, kemudian Pemda menindaklanjutinya dengan menerbitkan Perda Pajak Daerah, demikian halnya yang dilakukan Pemda Sumedang. Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Pajak Daerah Sumedang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah yang kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah, merupakan andalan penerimaan PAD Kab Sumedang. Peraturan tersebut hanya dapat berlaku efelctif jika substansinya difahami oleh pars warga dan pemangku kepentingan lainnya sebagai subjek pajak. Namuan demikian, bagaimana mungkin pars subjek pajak tersebut dapat memahami isi suatu aturan, jika mereka tidak mengetahui isi peraturan tersebut. Mengetahui adalah suatu tahap yang harus dilalui seseorang untuk dapat memahami sesuatu tersebut. Agar warga mengetahui yang kemudian diharapkan akan memahami suatu peraturan, maka penting sekali untuk melalukan sosialisasi peraturan tersebut kepada warga masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Penegakan hukum pajak dipengaruhi salah satunya adalah kesadaran hukum. Alternatif pemecahan masalah dilakukan melalui: sosialisasi, diskusi, ceramah, dan simulasi. Proses pemilihan alternatif tersebut dilakukan dengan mengingat bahwa untuk menumbuhkembangkan kesadaran hukum masyarakat, terlebih dahulu hams ditanamkan pengertian dan pemahaman pajak daerah sebagai sumber dana guna mewujudkan pembangunan daerah yang bersangkutan. Pajak Daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang merupakan pendukung kelangsungan dan keberhasilan pembangunan Sumedang, yang hasilnya dapat dirasakan warga masyarakat Sumedang, termasuk warga masyarakat Desa Cileles Kecamatan Jatinangor. Cara pemecahan yang paling baik dalam penerapan PKM adalah dengan bentuk kegiatan: ceramah, diskusi, dan simulasi pengisisan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Harapan dari pelaksanaan kegiatan PKM ini adalah masyarakat Desa Cileles dapat memahami, dan mengerti mengenai kewajibannya untuk membayar pajak bumi dan bangunan yang hasilnya dimanfaatkan untuk pembangunan.

Regional District of Jatinangor is one of the central region in Sumedang which has a variety of potential in all areas , with the proliferation of economic potential that one form of settlement . Wide settlement reached 1,217 ha or 54.1 % ( percent ) that exceeded half the size of the sub Jatinangor is one of the potential revenue to the local governments through the collection of land and building tax , so the income derived from the Regional especially this region has the potential to continue to increase economic growth and development in the region . Under Law No.. 28 of 2009 on Regional Taxes and Levies , Tax collection authority land and building sectors of urban / rural handed over to the municipality / county , then follow up by issuing Government Regulation Local Taxes , case Pemda Sumedang . Land and Building Tax rural and urban areas is a tax on land and / or buildings which are owned , controlled , and / or utilized by the individual or entity except for the area used for business activities plantation , forestry and mining. Sumedang Local Tax Regulation Sumedang District No. 8 of 2010 Concerning the Regional Tax as amended by Regulation Sumedang District No. 3 of 2013 on the Amendment Regulation Sumedang District No. 8 of 2010 Concerning Local Taxes , an acceptance of the PAD District mainstay Sumedang . The regulation can only be effective if the substance is understood by the citizens and other stakeholders as subject to tax . Namuan so, how could the subject of the tax can understand the content of a rule , if they do not know the content of the regulation. Knowing is a step that must be passed person to be able to understand these things . In order for people to know who is then expected to understand a rule , it is important to pass the laws and regulations on the citizens and other stakeholders. Enforcement of tax laws affected one of them is legal consciousness . Alternative solutions through: socialization , discussions , lectures , and simulations . Alternative selection process is done keeping in mind that in order to foster public awareness of the law , it must first be implanted and understanding of local taxes as a source offunding in order to realize the development of the region concerned. Local taxes are levied by the Government is supporting continuity Sumedang and development success Sumedang , the results of which can be felt Sumedang citizens , including citizens of the District Jatinangor Cileles villagers . The best way of solving the application of PKM is the form of activities : lectures , discussions , and filling simulations Tax Object Notification Letter ( SPOP ) . Expectations of the implementation of this PKM is Cileles villagers can understand , and understand the obligation to pay property taxes which results are used for development.

Download: .Full Papers