Abstrak
Perlindungan Hukum Terhadap Orang Terkenal Dari Penggunaan Namanya Sebagai Nama Domain (Cybersquatting) Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek Di Indonesia Serta Perbandingannya Dengan Trademark Cyberpiracy Prevention Act 1999 Of USA.
Dr. Nyulistiowati Suryanti, SH., MH., CN., Dr. Muhamad Amirulloh, S.H., M.H., Kilkoda Agus Saleh, S.H., M.H.
Universitas Padjadjaran November 2015 Laporan Penelitian Tahun Ke-3 Dari Rencana 3 Tahun
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran November 2015 Laporan Penelitian Tahun Ke-3 Dari Rencana 3 Tahun
domain names, Harmonization, information and communication technology (ICT)., nama domain, nama orang terkenal. merek. harmonisasi, names of famous people. brands, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Nama orang terkenal, baik yang tidak didaftarkan sebagai merek maupun yang didaftarkan sebagai merek oleh orang terkenal tersebut. rentan digunakan oleh pihak lain secara tanpa hak sebagai nama domain internet. Praktik demikian disebut cybersquatting yang tentunya melanggar hak orang terkenal. Pengaturan dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek belum mengatur hal ini. Trademark cyberpiracy Prevention Act 1999 of USA telah mengatur hal ini sebagai pelanggaran yang dapat digugat ganti rugi perdata. Pengaturan hal ini di Indonesia dalam perubahan UU Merek, selain akan Iebih menjamin hak orang terkenal dari penggunaan nama dan/atau mereknya sebagai nama domain internet, juga sebagai bentuk harmonisasi UU Merek dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam mengikuti dan menjawab kebutuhan masyarakat informasi. Beberapa hal yang perlu diatur dalam RUU perubahan undang-undang merek, antara lain, tentang pengertian merek, ruang lingkup hak eksklusif, jenis pelanggaran merek, hak orang terkenal untuk menggugat, dan ketentuan tentang penyelesaian sengketa.
Names of famous people, registered as a trademark or not, susceptible used by other parties without right as interne! domain names. Practice so-called cybersquatting, which would violate the rights of famous people. Law 15 of 2001 on Marks have not set this up. Trademark Cvberpiracy Prevention Act 1999 of the USA have drew”)) set this as a violation that can be sued for civil damages. Setting this up in Indonesia in the Trademark Law changes, but will guarantee the rights offamous people .from the use of the name and 1 or brand as internet domain name, as well as a form of harmonization with the Trademark Law Law 11 Year 2008 on Information and Electronic Transactions in following and answer the needs of the information society. content matter that need to be regulated in the drof revision of trade mark law No. 15 Year 201, among others. about the definition of the mark, the scope of exclusive rights, the type of trademark infringement. famous people’s right to sire, and the provisions on dispute settlement.