Abstrak
Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Kaitannya Dengan Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman Berdasarkanuud 1945
Atang Irawan
Unpad
Indonesia
Unpad
kehakiman, kewenangan, komisi, yudisial
Disertasi ini merupakan hasil penelitian dan kajian terhadap Kewenangan Komisi Yudisial dalam kaitannya dengan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Masalah – masalah yang dijadikan objek penelitian berkenaan dengan dua masalah pokok yang terdiri dari” pertama, apakah kewenangan Komisi Yudisial tidak bertentangan dengan independensi kekuasaan kehakiman. Kedua, bagaimana wewenang lain Komisi Yudisial dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Latar belakang dari uraian tentang objek penelitian dalam disertasi ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum. Metode dengan ciri deskripif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dipergunakan untuk memperoleh gambaran yang jelas terhadap keberadaan objek penelitian. Selanjutnya adalah menganalisis objek penelitian dalam rangka memberikan gambaran secara jelas dari permasalahan yang diteliti. Oleh karena itu penelitian ini bersifat deskriptif dengan bentuk analitis, menggunakan pendekatan yuridis normatif. Kegunaan pendekatan yuridis normatif adalah demi mengetahui dan memahami bagaimana kewenangan Komisi Yudisial dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya dihubungkan dengan keberadaan kemerdekaan kekuasaan kehakiman dalam rangka penegakkan hukum dan keadilan. Penelitian disertasi ini menunjukan bahwa kewenangan Komisi Yudisial sebagai lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang berhubungan dengan kekuasaan kehakiman, disatu sisi eksisensi Komisi Yudisial adalah dalam rangka menopang terciptanya kemerdekaan kekuasaan kehakiman, namun disisi lain dikhawartki an dapat mempengaruhi independensi kekuasaan kehakiman. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa hakikat dari keberadaan Komisi Yudisial adalah sebagai lembaga yang berperan mengawal keberadaan independensi kekuaasan kehakiman dalam kapasitas yang mandiri dan inheren dalam sistem ketatanegaraan. Dalam rangka mengawal independensi kekuasaan kehakiman melekat kepada Komisi Yudisial untuk melakukan fungsi-fungsi pengawasan baik secara preventif, korektif dan represif sehingga indpendensi kekuasaan kehakmian dapat berjalan sesuai dengan tujuan dalam rangka menciptakan keadilan bagi masyarakat, karena independensi bukan berarti kebebasan yang absolut yang tidak dapat dibatasi, pembatasan ini salah satunya adalah melalui pengawasan etika dan disiplin hakim .
This dissertation is a research and analysis on the authority of Commission of Judicial in its relation with the independency of judicative power. The problems as the object of the research are related with two main issues consisting of, firstly, Whether the implementation of power of Commission of Judicial contradicts the independency of judicative power. Secondly, What concept can be used as the paradigm for Commission of Judicial to maintain and enforce the dignity, the pride and the attitude of the judge. The rationale of the research object in this dissertation is presented using a method of law research. This descriptive analytical method with juridical normative approach is used to obtain a clear description of the research object. The object is then analyzed to present a comprehensible vista of the problem studied. Therefore, this research is a descriptive analytical one using juridical normative approach. The advantage of a juridical normative approach is to learn and to comprehend the existence of Commission of Judicial in its implementation of duty and power related with the independency of judicative power in the application of law and justice. This dissertation shows that the authority of Commission of Judicial as a new institution in Indonesian constitutional system with the power related with the judicative power, in one end, is to support the conception of an independent judicative power. However, in the other end, the existence of Commission of Judicial might intervene the independency of the judicative power. From the research, it is found that the nature of the Commission of Judicial is as the institution with the role to guard safe the independency of judicative power in an independency and inherence capacity in the constitutional system. To guard safe the independency of judicative power attached to the Commission of Judicial to perform its function of monitoring preventively, correctively and repressively for it to be able to play its role to create justice for the people because the independency does not mean an absolute unlimited freedom. This limitation, one of which, is through a monitoring of ethic and discipline of the judge, however, it might affect the independency of the judicial power.
Untuk keterangan lebih lanjut silahkan menghubungi http://cisral.unpad.ac.id