Abstrak RSS

“Penerapan Fiqih Muamalah Sebagai Dasar Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah” (Application Fiqh Muamalah Religious Court As A Basis For Authority Dispute Settlement In Islamic Economics)

“Penerapan Fiqih Muamalah Sebagai Dasar Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah” (Application Fiqh Muamalah Religious Court As A Basis For Authority Dispute Settlement In Islamic Economics)
Dr. Hj. Renny Supriyatni, S.H.,M.H.
Unpad
Indonesia
Unpad
, , , , , , , , ,

Seiring dengan perkembangan lembaga ekonomi/keuangan syariah di Indonesia, akan ada perbedaan kepentingan (conflict of interest) dengan dunia Peradilan khususnya Peradilan Agama, titik singgung yang dimaksud adalah dalam hal penyelesaian sengketanya. Masalah penerapan fiqih muamalah dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama yang sesuai dengan prinsip syariah dan aktualisasi fikih muamalah yang telah menjadi hukum positif di Indonesia. Tujuan penelitian ini mencari dan menentukan penerapan fiqih muamalah sebagai salah satu landasan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama yang sesuai dengan prinsip syariah dan menginventarisasi aktualisasi hukum materil fiqih muamalah yang telah menjadi hukum positif di Indonesia. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dan informasi diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, dan selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Bandung dan Jakarta. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa pengaturan penggunaan fikih muamalah dalam penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah di Pengadilan Agama terdapat dalam Pasal 49 huruf i dan Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo. Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989. Pasal 16 ayat (1), Penjelasan Pasal 14 ayat (1), Pasal 27 Angka 7 dan Penjelasan Umum UU No. 48 Tahun 2009. Aktualisasi fikih muamalah, bagian bagian materil Syariat Islam yang telah menjadi hukum positif diantaranya, Undang-undang No 21 Tahun 2008, PERMA No 2 Tahun 2008 dan Peraturan-peraturan lain seperti Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia dan Peraturan Bank Indonesia Fatwa-fatwa MUI serta Fatwa-fatwa MUI yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah. Saran, diharapkan pemerintah (adanya political will) dapat segera membuat peraturan pelaksanaan mengenai ekonomi syari’a. Sosialisasi peraturan perundang-undangan yang telah dikodifikasi kepada masyarakat luas lebih ditingkatkan lagi, hal ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, untuk menjalankan ajaran agamanya secara kaffah.

Along with the development of economic institutions / Islamic finance in Indonesia, there will be differences in interests (conflict of interest) with the world, especially the Religious Courts, point of contact in question is in terms of settlement of disputes. Existing problems, including the application of fiqh muamalah in economic disputes Islamic Religious Court in accordance with the principles of sharia and fiqh muamalah actualization which has been a positive law in Indonesia. The purpose of this research finding and determine the application of fiqh muamalah as one basis for the settlement of economic disputes in the Islamic Religious Court in accordance with the principles of sharia law and inventoried material actualization muamalah jurisprudence that has become law in Indonesia. Research use descriptive analitical research with yuridical normative approach. Data collecting information obtained from field research and biblical research, and furthermore it is analyzed with by juridical qualitative. This research was conducted in Bandung and Jakarta. Based on research results, indicate that the use of Jurisprudence muamalah arrangements in the settlement of economic disputes Shari’ah in Islamic Court contained in Article 49 letter i and Article 56 paragraph (1) of Law No. 3 of 2006 Jo. Law Number 50 Year 2009 regarding Second Amendment Act No.7 of 1989. Article 16 paragraph (1), the Explanation of Article 14 paragraph (1), Article 27 of Figures 7 and General Explanation Law. 48 Year 2009 on Judicial Power. Actualization Jurisprudence muamalah, material parts of Islamic Sharia law which has become such a positive, Act No. 21 of 2008 on Islamic Banking, Perma No. 2 of 2008 on Economic Law Compilation Sharia and other regulations such as the Decree of Bank Indonesia and Bank Indonesia Regulation Fatwa MUI and MUI Fatwa relating to economic Shari’ah. Suggestions related to the new authority on the economics of sharia religious court, it is expected the government (the political will) to immediately make rules concerning the implementation of economic syari’a. In addition, the socialization of legislation that has been codified to the general public further enhanced, which is the duty of the government. This can be a benchmark for the Indonesian people that the majority of Muslims, to perform their religious teachings kaffah.

Download: .pdf