Abstrak
Fungsi Dan Kewenangan Dewan Pengawas Syariah Dalam Penerapan Prinsip Syariah Dikaitkan Dengan Fatwa Nomor 48 Dsn-mui Ii/ 2005 Tentang Pejadwalan Kembali Tagihan Murabahah
Dr. Hj. Renny Supriyatni, S.H.,M.H., Euis Mardia, Dimas Nugraha
Unpad
Indonesia
Unpad
and Rescheduling., authority, dan Penjadwalan Ulang, Fatwa, Function, fungsi, kewenangan, Prinsip Syariah, Syaria Principle
Prinsip utama perbankan syariah adalah larangan terhadap penarikan bunga dalam bentuk apapun dalam melakukan transaksi dan kegiatan bisnis perdagangannya, namun saat ini menjadi lebih kompleks. Eksistensi Dewan Pengawas Syariah, masih berdasarkan pendekatan konvensional. Permasalahan dalam praktik, pengawasan terhadap kegiatan usaha Bank Syariah dan kewenangan serta fungsi Dewan Pengawas Syariah terhadap kegiatan usaha Bank Syariah menyimpang dari prinsip syariah dihubungkan dengan Fatwa Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah. Penelitian bertujuan untuk mendapatkan gambaran mengenai pengawasan dan mencari solusi optimalisasi kewenangan serta fungsi Dewan Pengawas Syariah terhadap kegiatan usaha Bank Syariah apabila menyimpang dari prinsip syariah dihubungkan dengan Fatwa Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dan informasi diperoleh dari penelitian kepustakaan dan wawancara, selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pengawasan sudah dijalankan dan dilaksanakan, namun belum secara baik dan belum efektif. Keberadaan DPS pada bank syariah terutama dimaksudkan untuk mengawasi kepatuhan bank terhadap prinsip syariah (syariah compliance), agar dapat mencegah tindakan bank syariah yang dianggap melanggar prinsip syariah dan berpotensi merugikan nasabah. Selain itu, kewenangan dan fungsi Dewan Pengawas Syariah terhadap kegiatan usaha bank, bahwa bank dianggap melanggar prinsip syariah dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran pembiayaan dalam proses rescheduling akad murabahah, dengan melakukan perubahan margin dalam akad, saat nasabah terlambat untuk membayar angsuran yang menimbulkan unsur zalim, riba dan melanggar nilai keadilan (‘Adl). Saran, penerapan prinsip syariah dapat terlaksana dengan baik perlu adanya peran aktif dari lembaga terkait seperti BI, DSN dan DPS sebagai Pengawas Eksternal dan Pengawas Internal, harus memberikan sanksi bagi pelaku perbankan yang menyimpang dari prinsip syariah. Bank syariah harus memiliki sistem pengawasan internal yang tangguh, dengan meningkatkan Sumber Daya Manusia terutama pada Kompetensi pegawai sesuai Job Description, dan program screening pegawai baru, yang mengerti dan paham mengenai perbankan (konvensional & syariah).
Prime principle of Syaria banking is a prohibition to taking of monetary interest income on anything transaction and business trading, but in this time that become more complex. Syaria Supervisory Board existence still according to conventional approach. A problem in the practice, controlling toward Syaria Bank trade bussines and authority also function of Syaria Supervisory Board to Syaria Bank trade busines is digress from syaria principle which related with Murabahah demand reschedule. The purpose of this study is to get illustration about controlling and finding the optimalization control solution also function of Syaria Supervisory Board toward Syaria Bank trade bussiness if digress from syaria principle which related with Murabahah Demand Rescheduling. This research applies anallitic descriptive method with juridical-normative approchment. Accumulate of data and information is obtained from literature studies and interview also then that analyzed with juridicalqualitative. The result of this research shows that implementation of control is already performed, but not really good and not yet effective. DPS existence in Syaria Bank is primaly purpose to controlling obedience of bank toward syaria compliance, so that can be perventing from infraction of syaria principle and potential to disadvantageous for customer. Beside that, authority and function of Syaria Supervisory Board toward bank business trading, the bank suppositioned to infraction of syaria principle which related with Murabahah demand reschedule with make alteration of margin on agreement, when the customer late to pay installment that can cause dzalim, riba, and break justice value. For proposition, syaria principle can be carried out with existence of BI, DSN and DPS as External supervisory and Internal supervisory. The supervisory have more optimum and must extend giving a sanction to bank which infraction of syaria principle. Syaria Bank must be have internal supervisory system, with increasing Human Resources, especially on official competents appropriate with Job description and screening for new official whom understand about banking (conventional and syaria).