Abstrak
Kewenangan Mahkamah Syar’iyah Di Aceh Dihubungkan Dengan Sistem Peradilan Di Indonesia
Efa Laela Fakhriah, Yusrizal
Unpad
Indonesia
Unpad
authority, kewenangan, Mahkamah Syar'iyah, Pengadilan Khusus, Special Court, Syar'iyah Court
Peradilan syari’at Islam di Aceh yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah merupakan Pengadilan Khusus dalam lingkungan Peradilan Agama. Peradilan syari’at Islam di Aceh (Mahkamah Syar’iyah) merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang wewenangnya menyangkut wewenang peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang wewenangnya menyangkut wewenang peradilan umum. Wewenang Mahkamah Syar’iyah sebagai pengadilan khusus seperti yang dijelaskan dalam Pasal 3A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tidak lagi terbatas dalam bidang perdata, tetapi juga mencakup bidang mu’amalah dan jinayah. Sebagai bagian dari sistem peradilan Indonesia, Mahkamah Syar’iyah memiliki dua kompetensi dasar, yaitu wewenang Peradilan Agama dan sebahagian wewenang Peradilan Umum. Penyempurnaan yang menyangkut dengan kewenangan tambahan dari Mahkamah Syar’iyah tersebut harus dibuat dalam bentuk undang-undang yang khusus mengatur tentang Mahkamah Syar’iyah sebagai pengadilan khusus sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945.
Islamic law in Aceh justice by the Syar’iyah Court a Special Court within the Religious Courts. Islamic law in Aceh Judicial (Syar’iyah Court) is a special court in the religious courts throughout the judicial authority concerning religious authority, and a special court in the general judicial authority concerning all judicial authority generally. Court Syar’iyah authority as special courts as described in Section 3A of Act Number 3 of 2006 is no longer limited in the field of civil, but also includes field mu’amalah and jinayah. As part of the Indonesian judicial system, the Court Syar’iyah has two basic competence, which is authorized and partly Religious Court authorized the General Court. Improvement regarding the additional powers of the Court Syar’iyah shall be in the form of specific legislation governing Syar’iyah Court as a special court as stipulated in Article 24 paragraph (3) of the 1945 Constitution.