Abstrak
Perlindungan Hukum Terhadap Orang Terkenal Dari Penggunaan Namanya Sebagai Nama Domain (Cybersquatting) Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek Di Indonesia Serta Perbandingannya Dengan Trademark Cyberpiracy Prevention Act 1999 Of USA.
Dr. Nyulistiowati Suryanti, SH., MH., CN., Dr. Sigid Suseno, SH. MH., Dr. Muhamad Amirulloh, SH. MH.
Universitas Padjadjaran Oktober 2014 Tahun Ke-2 Dari Rencana 3 Tahun
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran Oktober 2014 Tahun Ke-2 Dari Rencana 3 Tahun
droit de suit, itikad baik., nama domain, nama orang terkenal, nemo plus
Penelitian terhadap prinsip-prinsip hukum yang terkait dengan penggunaan nama orang terkenal sebagai nama domain (cybersquatting) perlu dilakukan sebagai acuan dasar penyusunan konsep perlindungan bagi orang terkenal tersebut dalam rezim hukum merek di Indonesia serta Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Nama orang terkenal dalam perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi mengalami perubahan pendekatan dalam perlindungannya. Pada awalnya nama orang terkenal adalah hak pribacli telah menjelma menjadi hak kebendaan dalam praktik nama domain. Beberapa prinsip hukum merek juga dikaji relevansinya dengan praktik cybersquatting terhadap nama orang terkenal mengingat keduanya bersumber dan adanya reputasi yang harus dilindungi oleh hukum. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Metode perbandingan hukum dan futuristik juga digunakan dalam penelitian ini. Data dianalisis secara yuridis kualitatif guna memperoleh kesimpulan atas permasalahan yang dikaji. Hasil penelitian Tahun ke-2 memperlihatkan bahwa, prinsip nemo plus, droit de suit, itikad baik, prinsip persamaan, clan prinsip penggunaan dalam kegiatan perdagangan atau bisnis dapat digunakan dalam melindungi orang terkenal dan penggunaan namanya sebagai nama domain. Pendekatan hukum pidana tidak perlu dilakukan, mengingat cybersquatting terhadap nama orang terkenal adalah perbuatan hukum perdata yang akan lebih proporsional jika dilakukan pendekatan hukum perdata. Hal ini sejalan dengan prinsip ultimum remidium. Konsep pengaturan merek yang lebih memadai dalam melindungi orang terkenal dari penggunaan namanya sebagai nama domain adalah konsep pengaturan yang mengandung halhal sebagai berikut, pertama, penetapkan ruang lingkup hak ekslusif merek adalah juga mencakup pendaftaran dan penggunaan merek (termasuk nama orang terkenal) sebagai nama domain di interne. Kedua, pelarangan penggunaan nama orang terkenal sebagai nama domain oleh pihak lain secara tanpa hak dan dengan itikad buruk. Ketiga, pelarangan penggunaan nama domain yang memiliki persamaan pada pokoknya atau persamaan keseluruhannya dengan nama orang terkenal. Keempat, pemberian hak kepada orang terkenal untuk mengajukan gugatan ganti rugi perdata terhadap cybersquatter. Kelima, pemberian kewenangan kepada pengadilan niaga untuk memeriksa dan mengadili perkara cybersquatting.