Abstrak RSS

Privatisasi Bumn-Persero Dihubungkan Dengan Kepemilikan Golden Share Oleh Negara Dalam Rangka Menunjang Pembangunan Ekonomi Indonesia

Privatisasi Bumn-Persero Dihubungkan Dengan Kepemilikan Golden Share Oleh Negara Dalam Rangka Menunjang Pembangunan Ekonomi Indonesia
Nyulistiowati Suryanti
Unpad
Indonesia
Unpad
, , , , , , , , , , ,

Keputusan melaksanakan privatisasi terhadap BUMN di Indonesia dilatarbelakangi oleh keadaan BUMN yang dianggap tidak mandiri dan tidak sehat, sehingga privatisasi merupakan salah satu alternatif untuk pembenahan BUMN. Selain itu privatisasi menjadi konsekuensi Indonesia pada saat menerima bantuan dari IMF, serta ketika hasil privatisasi diharapkan dapat menambah kekurangan dana APBN. Di privatisasinya BUMN-Persero menimbulkan pertanyaan apakah dengan pengelolaan swasta terhadap BUMN, peran BUMN sebagai badan usaha yang memenuhi kepentingan hajat hidup orang banyak dapat terpenuhi. Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, maka tujuan dari penelitian ini adalah : pertama, merumuskan strategi pengelolaan BUMN-Persero menurut hukum perusahaan dalam rangka meningkatkan peran BUMN-Persero sebagai pendukung pembangunan ekonomi Indonesia; kedua, merumuskan fungsi golden share pada BUMN-Persero yang di privatisasi dikaitkan dengan asas keadilan dalam mengembangkan perekonomian Indonesia; dan ketiga, merumuskan perspektif pengaturan privatisasi BUMN-Persero sebagai penggerak pembangunan ekonomi Indonesia dalam mewujudkan tujuan negara kesejahteraan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji dan menguji secara logis aspek-aspek hukum yang mendasari strategi pengelolaan BUMN dan penerapannya secara in-concreto. Oleh karena itu spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Pada penelitian ini yang menjadi data utama adalah data sekunder, sedangkan data primer yang diperoleh bersifat sebagai penunjang data sekunder. Selanjutnya data hasil penelitian yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Pertama, strategi pengelolaan BUMN-Persero menurut hukum perusahaan dalam rangka meningkatkan peran BUMN sebagai pendukung pembangunan ekonomi Indonesia belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan disebabkan adanya berbagai ketentuan, baik dalam UU BUMN sendiri maupun UU yang terkait dengan BUMN mengatur ketentuan yang memberikan multitafsir dalam pengelolaan BUMN. Oleh karena itu peran BUMN agar menunjang dalam pembangunan ekonomi Indonesia belum tercapai secara optimal. Kedua, fungsi golden share pada BUMN-Persero yang diprivatisasi dalam kaitannya dengan asas keadilan untuk mengembangkan perekonomian Indonesia belum dapat berfungsi memenuhi rasa keadilan masyarakat sebagaimana dituntut Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 amandemen ke-4 ketika privatisasi pada BUMN-Persero dilaksanakan, karena belum dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya. Ketiga, perspektif pengaturan privatisasi BUMN-Persero sebagai penggerak pembangunan ekonomi Indonesia dalam mewujudkan tujuan negara kesejahteraan negara, yaitu pemerintah perlu mengatur secara tegas saham yang diprivatisasi tidak lebih dari 49 %.

Keputusan melaksanakan privatisasi terhadap BUMN di Indonesia dilatarbelakangi oleh keadaan BUMN yang dianggap tidak mandiri dan tidak sehat, sehingga privatisasi merupakan salah satu alternatif untuk pembenahan BUMN. Selain itu privatisasi menjadi konsekuensi Indonesia pada saat menerima bantuan dari IMF, serta ketika hasil privatisasi diharapkan dapat menambah kekurangan dana APBN. Di privatisasinya BUMN-Persero menimbulkan pertanyaan apakah dengan pengelolaan swasta terhadap BUMN, peran BUMN sebagai badan usaha yang memenuhi kepentingan hajat hidup orang banyak dapat terpenuhi. Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, maka tujuan dari penelitian ini adalah : pertama, merumuskan strategi pengelolaan BUMN-Persero menurut hukum perusahaan dalam rangka meningkatkan peran BUMN-Persero sebagai pendukung pembangunan ekonomi Indonesia; kedua, merumuskan fungsi golden share pada BUMN-Persero yang di privatisasi dikaitkan dengan asas keadilan dalam mengembangkan perekonomian Indonesia; dan ketiga, merumuskan perspektif pengaturan privatisasi BUMN-Persero sebagai penggerak pembangunan ekonomi Indonesia dalam mewujudkan tujuan negara kesejahteraan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji dan menguji secara logis aspek-aspek hukum yang mendasari strategi pengelolaan BUMN dan penerapannya secara in-concreto. Oleh karena itu spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Pada penelitian ini yang menjadi data utama adalah data sekunder, sedangkan data primer yang diperoleh bersifat sebagai penunjang data sekunder. Selanjutnya data hasil penelitian yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Pertama, strategi pengelolaan BUMN-Persero menurut hukum perusahaan dalam rangka meningkatkan peran BUMN sebagai pendukung pembangunan ekonomi Indonesia belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan disebabkan adanya berbagai ketentuan, baik dalam UU BUMN sendiri maupun UU yang terkait dengan BUMN mengatur ketentuan yang memberikan multitafsir dalam pengelolaan BUMN. Oleh karena itu peran BUMN agar menunjang dalam pembangunan ekonomi Indonesia belum tercapai secara optimal. Kedua, fungsi golden share pada BUMN-Persero yang diprivatisasi dalam kaitannya dengan asas keadilan untuk mengembangkan perekonomian Indonesia belum dapat berfungsi memenuhi rasa keadilan masyarakat sebagaimana dituntut Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 amandemen ke-4 ketika privatisasi pada BUMN-Persero dilaksanakan, karena belum dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya. Ketiga, perspektif pengaturan privatisasi BUMN-Persero sebagai penggerak pembangunan ekonomi Indonesia dalam mewujudkan tujuan negara kesejahteraan negara, yaitu pemerintah perlu mengatur secara tegas saham yang diprivatisasi tidak lebih dari 49 %.

Untuk Keterangan Lebih Lanjut Silahkan Menghubungi : http://cisral.unpad.ac.id